Penghindaran Pajak Berganda Internasional Secara Unilateral
1. Prinsip World Wide Income
Prinsip Worldwide Income dianut di dalam sistemPajak Penghasilan di Indonesia. Hal ini dimuat dalampengertian “Penghasilan” yang menjadi objek pajaksebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPh, yaitu“penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WajibPajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luarIndonesia…..”
2. Konsekuensi Prinsip World Wide Income
Dengan pemajakan yang bersifat worldwide, mekanisme kredit pajak yang dibayarkan di luar negeribaik sebagaian maupun seluruhnya menjadi relevan. Hal ini akan berbeda dengan asas territorial karena negaraasal tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari luar negeri baik dari cabang yang berada di luar negeri (active income) maupun atas dividen (passive income). Jadi, bagi penghasilan yang berasal dari luarnegeri resident suatu jurisdiksi hanya akan dikenakanpajak di negara sumbernya.
3. Metode Penghindaran Pajak Berganda
a. Pembebasan/pengecualian ( Exemption )
Metode ini berupaya untuk secara total menghilangkanPajak Berganda. Metode tersebut menghendaki suatuNegara pemegang yurisdiksi pemajakan untuk relamelepaskan hak pemajakannya dan sepertinyamengakui pemajakan eksklusif di Negara lain.
b. Kredit Pajak
Berbeda dengan metode eksemsi, metode kreditmemberikan keringanan dengan cara mengkreditkan(mengurangkan atau mengimputasikan) pajak luarnegeri terhadap pajak penghasilan global yang merupakan porsi penghasilan luar negeri
0 komentar:
Posting Komentar