PEMAJAKAN ATAS TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
TKI BEKERJA DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 183 HARI DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN
Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang bekerja di luar negerilebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangkawaktu 12 (dua belas) merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, sehingga atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PekerjaIndonesia di Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenaiPajak Penghasilan di Indonesia. Namun dalam hal PekerjaIndonesia di Luar Negeri tersebut menerima atau memperolehpenghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebutdikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 2/PJ/2009 "Ataspenghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri dan telah dikenai pajak luar negeri, tidak dikenaipajak penghasilan di Indonesia,"
KONSEKUENSI TERHADAP NPWP
Untuk kepentingan administrasi perpajakan Tenaga KerjaIndonesia yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajakorang pribadi di Indonesia dan memiliki NPWP berdasarkan SE - 89/PJ/2009 dapat dinyatakan sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baikberupa pembayaran maupun penyampaian Surat PemberitahuanMasa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
CONTOH/ILUSTRASI
Saya pertama kali kerja di bidang perbankan hingga awal tahun2014. Namun sejak tahun 2014 saya sudah tidak aktif bekerja di bidang perbankan (sejak tahun 2014 sudah tidak melapor SPT tahunan) dan tidak menonaktifkan NPWP saya. Saat ini sayabekerja di luar negeri dan bayar pajak di luar negeri.
Jawaban :
Apabila Saudara tidak bekerja sejak tahun 2014 sampai denganpertengahan tahun 2015 (kecuali Saudara punya penghasilanlain di luar dari pekerjaan) maka sesuai ketentuan perpajakanyang berlaku tidak ada kewajiban bagi Saudara untukmenyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam hal sejak pertengahan tahun 2015 sampai dengansekarang Saudara bekerja di luar negeri maka status Saudaraterkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai SubjekPajak Luar Negeri.
Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeriadalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
TKI BEKERJA DI LUAR NEGERI TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN
STATUS SUBJEK PAJAK DAN DASAR HUKUM
Dalam hal tenaga kerja Indonesia bekerja di luar negeri kurangdari 183 hari, maka statusnya masih sebagai wajib pajak dalamnegeri. Kewajiban perpajakannya akan sama dengan wajib pajakorang pribadi dalam negeri lainnya. Wajib pajak tersebut akandikenakan pajak menggunakan prinsip world wide income, yaitudikenakan pajak di Indonesia baik atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun di luar negeri. Ataspenghasilan yang dibayar, dipotong atau terutang di luar negerisesuai dengan pasal 24 UU PPh dapat dikreditkan di Indonesia.
KONSEKUENSI TERHADAP NPWP
Untuk kepentingan administrasi perpajakan Tenaga KerjaIndonesia yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajakorang pribadi di Indonesia dan memiliki NPWP dapatdinyatakan sebagai Wajib Pajak. Dan wajib melaorkan pajakterhutang kepada KPP yang bersangkutan.
CONTOH / ILUSTRASI
Tn Arman (K/1) seorang penduduk Indonesia telah terdaftarsebagai wajib pajak di KPP Pratama Cimahi. Selama bulanJanuari sampai dengan September 2010 Tn Arman bekerja padaPT INDOGARMEN sebuah perusahaan yang berkedudukan diIndonesia. Gaji yang diterima dari PT INDOGARMEN selamatahun 2010 sebesar Rp 100.000.000 dengan dipotong PPh pasal21 sebesar Rp 10.000.000. Sejak bulan Oktober sampai denganDesember 2010 Tn Arman pindah bekerja di luar negeri, yaitupada LIEKONG Ltd sebuah perusahaan yang berkedudukan di Hongkong. Gaji yang diterima dari LIEKONG Ltd selama tahun2010 sebesar Rp 60.000.000 dengan dipotong pajak Rp5.000.000
Jawaban:
Dalam kasus di atas Tn Arman berada di luar negeri selama 3 bulan atau kurang dari 183 hari sehingga Tn Arman masihberstatus sebagai wajib pajak dalam negeri. Maka baikpenghasilan yang diterima dari Indonesia maupun dariHongkong semuanya anak dikenakan pajak di Indonesia. Ataspajak yang dibayar atau dipotong di Hongkong dapatdikreditkan di Indonesia. Penghitungannya sebagai berikut :
- Penghasilan dari dalam negeri100.000.000
- Penghasilan dari luar negeri60.000.000
Jumlah penghasilan160.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak
- diri WP 15.840.000
- status kawin 1.320.000
- tanggungan 1.320.000
Jumlah PTKP (K/1) 18.480.000
Penghasilan Kena Pajak141.520.000
PPh Terutang
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 91.520.000 = 13.728.000
Jumlah PPh Terutang16.228.000
Kredit Pajak
- PPh Pasal 21 10.000.000
- PPh Pasal 24 5.000.000
Jumlah kredit pajak15.000.000
PPh Kurang Bayar 1.228.000
0 komentar:
Posting Komentar