Metode Kredit Pajak
1. Metode Kredit Penuh (Full Tax Credit Method)
Metode kredit penuh (full tax credit method) mengurangkan pajak yang terutang ataudibayar di luarnegeri sepenuhnya terhadap pajak dalam negeri yang dikenakan terhadappenghasilan tersebut.
2. Metode Kredit Pajak Biasa (Ordinary Credit atauNormal Credit Method)
Metode kredit pajak biasa (ordinary atau normal credit) memberikan keringanan pajakberganda internasional, berupa pengurangan pajak luar negeri atas pajakdomestik yang dialokasikan pada penghasilan luar negeridengan batasan jumlah yang terendah, antarapajakdomestik yang dialokasikan kepada penghasilanluar negeri dan pajak yang sebenarnyadibayar di luarnegeri.
3. Metode Kredit Pajak Fiktif (Matching atau Sparing Credit Method)
Metode ini degan memberikan pembebasan pajakuntukmendorong investor ke dalam negeri, namun untukmenghindari pemajakan di negara investor, makadibuatlah kredit fiktif ini, sehingga pemajaknnya bebasuntuk di negaralainnya dan di negara domisili. Metodeini tidak digunakan di Indonesia. Fasilitas yang diberikantetap dari pembayaran pajak yang riil atau aktual.
0 komentar:
Posting Komentar