Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di LuarNegeri adalah sebagai berikut :
a. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di LuarNegeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilanyang terutang di Indonesia.
b. Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPhPasal 24) dilakukan dalam tahun pajakdigabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebutdengan penghasilan di Indonesia.
c. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkanmaksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antaraPPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri danjumlah yang dihitung menurut perbandingan antarapenghasilan dari luar negeri dan seluruh PenghasilanKena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalamhal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilandari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan KenaPajak).
d. Apabila penghasilan dari luar negeri berasal daribeberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
e. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPhFinal (Pasal 4 ayat (2)) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dariLuar Negeri.
f. Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapatdikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapatdiperhitungkan di tahun berikutnya, tidak bolehdibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
g. Untuk melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
1) Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasaldari luar negeri
2) Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3) Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
h. Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapatmemperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luarkekuasaan wajib pajak.
i. Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilanyang berasal dari luar negeri, wajib pajak harusmelakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
j. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkanPPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayartersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
k. Apabila karena pembetulan SPT tersebutmenyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihantersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajaksetelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar