Syarat
Pemungutan Pajak
a. Pemungutan palak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai
keadilan undang-undan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam
undang-undang diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta
disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannnya
yakni dengan membarikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan,
penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis pertimbangan
Pajak.
b. Pemungutan pajak harus berdasarkan
undang-undang (syarat yuridis)
Sesuai
dengan UUD 45 pasal 23 ayat 2 bahwa “segala pajak untuk keperluan negara diatur
berdasarkan undang-undang". hal ini
memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warganya.
c. Tidak menggangu perekonomian (syarat
ekonomis)
Pembuatan Undang-Undang perpajakan harus dapat
mencerminkan keseimbangan yang mendukung perkembangan kehidupan perekonomian
masyarakat, sesuai dengan fungsi pajak yang bersifat mengatur Pemungutan tidak
boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak
menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
d. Pemungutan pajak harus efisien (syarat
finansil)
Hasil pemungutan pajak harus dapat mencukupi
dan mendukung pengeluaran-pengeluaran negara, baik untuk pengeluaran rutin
maupun untuk pengeluaran pembangunan. Selain itu prosedur administrasi
penagihan pajak harus bersifat efisien & efektif. Sesuai fungsi budgetair,
biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
sistem pemungutan yang sederhana akan
memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakann syarat
ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
0 komentar:
Posting Komentar