Selasa, 13 Maret 2018

syarat pemungutan pajak




Syarat Pemungutan Pajak




   a.  Pemungutan palak harus adil (syarat keadilan)
 Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam undang-undang diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannnya yakni dengan membarikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis pertimbangan Pajak.

  b.  Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
Sesuai dengan UUD 45 pasal 23 ayat 2 bahwa “segala pajak untuk keperluan negara diatur berdasarkan undang-undang".  hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

  c.  Tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomis)
 Pembuatan Undang-Undang perpajakan harus dapat mencerminkan keseimbangan yang mendukung perkembangan kehidupan perekonomian masyarakat, sesuai dengan fungsi pajak yang bersifat mengatur Pemungutan tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

  d.  Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansil)
 Hasil pemungutan pajak harus dapat mencukupi dan mendukung pengeluaran-pengeluaran negara, baik untuk pengeluaran rutin maupun untuk pengeluaran pembangunan. Selain itu prosedur administrasi penagihan pajak harus bersifat efisien & efektif. Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

  e.  Sistem pemungutan pajak harus sederhana
 sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakann syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

0 komentar:

Posting Komentar