Senin, 26 Maret 2018

Kepatuhan wajib pajak



1. Kepatuhan Wajib Pajak





Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007, wajib pajak dimasukkan dalam kategori wajib pajak patuh apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.

2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama (tiga) tahun berturut-turut.

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (limatahun terakhir.

Mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 menggunakan empat indicator, yaitu:kontribusi penerimaan pajak PP No 46 tahun 2013 terhadap penerimaan pajak total, kontribusi jumlah wajib pajak efektif kategori PP No 46 tahun 2013 terhadap wajib pajak efektif total, wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya, dan wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang terlambat dalam membayar kewajiban perpajakannya.  

Salah satu cara untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap     PP No 46 tahun 2013 dapat dilihat dari persentase jumlah wajib pajak yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya, hal ini sesuai dengan indikator ketiga yang digunakan dalam penelitian ini, semakin besar kontribusi jumlah wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dan semakin sedikit kontribusi jumlah wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya menunjukkan tingkat kepatuhan yang kurang baik.

0 komentar:

Posting Komentar