Senin, 26 Maret 2018

Definisi pajak



Definisi Pajak




Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sejalan dengan definisi pajak secara umum, ada beberapa ahli yang juga mendefinisikan pajak sebagai penerimaan Negara berupa iuran rakyat, menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran rakyat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah. 


Prof. Dr.H. Rochmat Soemitr, SH, dalam Diana mendefinisikan pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahterahan umum.


Dr. H.J. Smeets dalam  Diana mendefinisikan pajak sebagai prestasi-prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum yang ditetapkan dan dapat juga dipaksakan tanpa adanya berbagai kontraprestasi terhadapnya, yang dapat ditunjukkan dalam hal-hal khusus (individual), dimaksudkan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran Negara.


Prof. Dr. Djajadiningrat melihat pajak dari sisi kewajiban wajib pajak, sehingga mendefinisikan pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada Negara karena suatu kekayaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu.Pungutan tersebut bukan sebagai hukuman, tetapi menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan. Untuk itu, tidak ada jasa balik dari Negara secara langsung, misalnya untuk memelihara kesejahteraan umum.


Hal tersebut senada dengan penulis lainnya, Sommerfeld, Ray M, Anderson Herschel M, dan Brock Horace R, menganggap pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan karena pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

0 komentar:

Posting Komentar