Senin, 26 Maret 2018

Pengertian wajib pajak



Wajib Pajak



Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penelitian ini mengkaji tentang wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, yang dimaksud Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah:

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria berikut:

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus 
c. juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Dari penjelasan di atas mengenai kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah maka dapat disimpulkan bahwa semua wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 adalah UMKM, tetapi tidak semua UMKM merupakan wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  harus memenuhi dua kriteria berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk  usaha tetap (BUT).
2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. 

Salah satu cara untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PP No 46 tahun 2013 dapat dilihat dari jumlah wajib pajak efektif. Tinjauan atas Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 menjelaskan bahwa wajib pajak efektif adalah wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan atau Surat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagaimana mestinya.

0 komentar:

Posting Komentar