This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 Maret 2018

Bad Boy itu disukai banyak cewek




5 Hal Yang Disukai Cewek Dari Para Bad Boy






          Ada banyak tipe cowo yang bisa jadi gebetan para cewek. Salah satunya, adalah tipe cowo bad boy. Meskipun nggak jarang, cowok bad boy juga ngeselin dan ngecewain
.
            Tapi kenyataannya, cewek yang suka sama bad boy emang ada, lho. Bahkan terhitung banyak. Bisa aja di sekitar friendzone, ada temen cewek yang suka bad boy.

          Tapi pada tahu nggak, sih, kenapa cowok tipe bad boy bisa disukain cewek? Dilansir dari Cewekbanget.id, ini dia alasan kenapa cewek suka cowok bad boy. Cekidot!
1.Percaya Diri
    Bad boy biasanya punya tingat kepercayaan diri yang tinggi. Bahkan bisa dibilang PD jaya! Dia tahu cewek-cewek bisa gampang jatuh cinta, walaupun penampilannya biasa saja. Hal ini jadi ‘magnet’ karena banyak yang suka sama orang yang pede.
2.Nggak mudah ditebak
   Kadang dekat, kadang enggak bisa dihubungi, kadang perhatian, besoknya cuek. Duh, bikin penasaran banget cowok kayak begini. Semakin enggak bisa ditebak, justru cowok macam ini, nih, yang bikin cewek pengen dekat. Hmmmm, mungkin cewek yang kayak gini suka banget unsur surprise dalam hidupnya.
3.Easy Going
    Biasanya para bad boy itu punya kepribadian yang easy going. Mereka gampang bergaul sama siapa saja dan bisa bikin orang sekitarnya nyaman, termasuk cewek-cewek. Makanya enggak heran cewek demen tipe cowok yang begini. Kalo nggak ada temen buat diajak jalab, coba tanyain bad boy. Dia mah, kuy kuy aja!
4.Romantis (pada awalnya)
     Cewek itu emang paling suka diperhatiin. Cowok-cowok bad boy biasanya peka waktu awal-awal PDKT. Apalagi kalo soal perhatian. Perlahan tapi pasti cewek bakalan terpikat sama 'perangkap' perhatian para cowok. Ya meskipun kalo emang niat pengen ninggalin, mah, bisa aja pelan-pelan ngilang.
5.Maskulin
    Karena punya tingkat percaya diri yang tinggi, bad boy pun jadi terlihat semakin maskulin dari pada cowok lainnya. Tanpa sadar cewek sering luluh dengan pesona maskulinnya.
Tapi intinya, nggak semua cewek juga suka cowok bad boy. Dan yang terpenting, sebagai cowok, nih, lo juga harus jadi diri sendiri. Dengan jadi diri sendiri, cewek dengan sendirinya terpesona. Setuju?

tips menggunakan pomade yang bak dan benar



Memakai Pomade Sebaiknya Saat Rambut Kering atau Basah




            Kapan saat yang tepat bagi kita untuk menggunakan pomade? Apakah saat rambut kering atau basah? Utamanya para pengguna pomade pada tingkat pemula. Apakah jawaban yang paling tepat pada pertanyaan ini.
            Berikut empat tips tentang pomade yang juga mengulas kapan saat yang tepat bagi kita untuk menggunakan pomade.
1. Cuci rambut mu. Pomade akan berfungsi maksimal pada rambut yang bersih. Jadi, sebaiknya cuci rambut dengan sampo sebelum Anda menatanya dengan pomade.
2. Pomade akan lebih mudah ditata pada rambut yang sedikit lembap. Setelah mencuci rambut Anda, keringkan dengan handuk sebelum styling. Ini akan memudahkan pomade untuk menyatu dengan mudah dan terlihat bagus saat mengering.
3. Pakailah pomade secukupnya. Jadi, mulailah dengan jumlah yang sangat kecil. Anda selalu bisa menambahkan lebih banyak lagi saat Anda akan bepergian. Taruh seukuran koin di telapak tangan Anda, gosokkan pomade di telapak tangan secara merata dan aplikasikan ke rambut Anda. Jika Anda menggunakan pomade yang sangat keras, gunakan pengering rambut untuk meniup udara hangat ke pomade selama beberapa detik agar pomade memanas dan menjadi lebih lembut.
4. Tarik jari Anda melalui rambut dari dekat akar sampai ke ujungnya untuk meratakan pomade di rambut secara merata. Jika Anda hanya menginginkan pomade di ujungnya, tarik perlahan ujung rambut Anda untuk mengoleskan pomade. Pastikan untuk tidak mengenakan pomade ke kulit kepala Anda. Hal ini akan menyebabkan rambut Anda terlihat sangat berminyak dan buruk bagi minyak alami di kulit kepala Anda.

Semoga tips di atas di atas bermanfaat buat kalian yang masih bingung dengan dengan cara menggunakan pomade yang baik dan benar

Senin, 26 Maret 2018

Macam-macam sistem pemungutan pajak



Sistem Pemungutan Pajak


     

  Di sini saya akan memberi informasi tentang apa saja sistem pemungutan pajak semoga bisa bermanfaat buat teman-teman sebua yang membacar langsung saja ke pokok pembahasan.

Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi tiga  :

1. Official Assessment System 
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak

2. Self Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar.

3. With Holding System 
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak.

Definisi pajak



Definisi Pajak




Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sejalan dengan definisi pajak secara umum, ada beberapa ahli yang juga mendefinisikan pajak sebagai penerimaan Negara berupa iuran rakyat, menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran rakyat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah. 


Prof. Dr.H. Rochmat Soemitr, SH, dalam Diana mendefinisikan pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahterahan umum.


Dr. H.J. Smeets dalam  Diana mendefinisikan pajak sebagai prestasi-prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum yang ditetapkan dan dapat juga dipaksakan tanpa adanya berbagai kontraprestasi terhadapnya, yang dapat ditunjukkan dalam hal-hal khusus (individual), dimaksudkan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran Negara.


Prof. Dr. Djajadiningrat melihat pajak dari sisi kewajiban wajib pajak, sehingga mendefinisikan pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada Negara karena suatu kekayaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu.Pungutan tersebut bukan sebagai hukuman, tetapi menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan. Untuk itu, tidak ada jasa balik dari Negara secara langsung, misalnya untuk memelihara kesejahteraan umum.


Hal tersebut senada dengan penulis lainnya, Sommerfeld, Ray M, Anderson Herschel M, dan Brock Horace R, menganggap pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan karena pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Pengertian wajib pajak



Wajib Pajak



Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penelitian ini mengkaji tentang wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, yang dimaksud Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah:

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria berikut:

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus 
c. juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria berikut:

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Dari penjelasan di atas mengenai kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah maka dapat disimpulkan bahwa semua wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 adalah UMKM, tetapi tidak semua UMKM merupakan wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu  harus memenuhi dua kriteria berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk  usaha tetap (BUT).
2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. 

Salah satu cara untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PP No 46 tahun 2013 dapat dilihat dari jumlah wajib pajak efektif. Tinjauan atas Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 menjelaskan bahwa wajib pajak efektif adalah wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan atau Surat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagaimana mestinya.

Pajak penghasilan



Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2




Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.


PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan bagian dari pajak penghasilan. (Mardiasmo, 2011: 285) menjelaskan bahwa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah. PPh pasal 4 ayat 2 termasuk pajak penghasilan yang bersifat final, yang artinya pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.


Pajak terutang kategori PP No 46 tahun 2013 termasuk dalam pajak penghasilan yang pengenaannya diatur dengan peraturan pemerintah yang merupakan objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah 1% (satu persen).


Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (Empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyetoran pajak terutang kategori PP No 46 tahun 2013  merupakan bagian dari penerimaan PPh pasal 4 ayat 2, sehingga dari segi penerimaan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat diukur menggunakan indikator kontribusi penerimaan pajak kategori PP No 46 tahun 2013 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 ayat 2. Jumlah kontribusi penerimaan pajak kategori PP No 46 tahun 2013 terhadap penerimaan PPh pasal 4 ayat 2 yang tinggi menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik, begitu pula sebaliknya, jumlah kontribusi penerimaan pajak kategori PP No 46 tahun 2013 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 ayat 2 yang rendah menunjukkan tingkat keptuhan yang kurang baik.

Kepatuhan wajib pajak



1. Kepatuhan Wajib Pajak





Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007, wajib pajak dimasukkan dalam kategori wajib pajak patuh apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan.

2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama (tiga) tahun berturut-turut.

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (limatahun terakhir.

Mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 menggunakan empat indicator, yaitu:kontribusi penerimaan pajak PP No 46 tahun 2013 terhadap penerimaan pajak total, kontribusi jumlah wajib pajak efektif kategori PP No 46 tahun 2013 terhadap wajib pajak efektif total, wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya, dan wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang terlambat dalam membayar kewajiban perpajakannya.  

Salah satu cara untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap     PP No 46 tahun 2013 dapat dilihat dari persentase jumlah wajib pajak yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya, hal ini sesuai dengan indikator ketiga yang digunakan dalam penelitian ini, semakin besar kontribusi jumlah wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dan semakin sedikit kontribusi jumlah wajib pajak kategori PP No 46 tahun 2013 yang tepat waktu dalam membayar kewajiban perpajakannya menunjukkan tingkat kepatuhan yang kurang baik.

Rabu, 21 Maret 2018

5 Manfaat Ampas Kopi yang belum banyak di ketahui orang



5 Manfaat Ampas Kopi yang belum banyak di ketahui orang




           
Pasti teman-teman di disini banyak yang belum mengetahui manfaat dari amaps kopi bukan? Dan biasanya membuang ampas bekas kopi setelah meminumnya. Di sini saya akan memberi tau teman-teman manfaat2 dari ampas kopi, bisa juga untuk perawatan kulit loh guys, langsung saja dari ke manfaat yang pertama yaitu:

1.     Menghilangkan bau kulkas
Pasti kalian sering sekali mencium aroma kulkas yang kurang sedap bukan? Yang biasanya di sebabkan oleh sisa makanan, ikan, daging, ataupun bumbu masak yang lainnya yang di simpan di dalam kulkas. Untuk menghilangkan aroma yang kurang sedap itu teman-teman bisa menggunakan ampas kopi dengan cara meletakan satu mangkuk ampas kopi ke dalam kulkas dan biarkan 1-2 hari, kopi akan menyerap bau dan aroma yang ada di kulkas sehingga aroma kulkas anda kembali normal

2.    Menyuburkan tanah
Ampas kopi kaya akan fostor, kalium, magnesium, tembaga, dan dapat melepas nitrogen ke tanah, nitrogen bagi tumbuhan, saat mambusuk. Ampas kopi yang membusuk juga akan mengeluarkan asam yang baik untuk kesuburan tanah.

3.    Membuat rambut berkilau
Kopi juga di rekomendasikan sebagai bahan perawatan alami agar rambut hitam berkilau. Dengan cara mengoleskan ampas kopi ke rambut yang kering. Diamkan selama 20 menit lalu bilas dengan air hangat. Lakukan langkah ini secara rutin dan teratur untuk mendapatkan hasil yang maksimal

4.    Menghilangkan bau di tangan
Setelah memasak biasanya tangan di penuhi oleh aroma bawang atau bau amis. Untuk menghilangkannya, cukup gosokkan ampas kopi ke telapak tangn lalu bilas dengan air hangat. Maka bau atau aroma yang kurang sedap di tangan anda akan berkurang atau hilang. Dan yang terakhir.

5.    Menghaluskan dan mengencangkan kulit
Manfaat lain dari ampas kopi adalah untuk perawatan kulit, dengan cara mencampur satu sendok ampas kopi dengan minyak zaitun. Teman-teman  juga bisa menambahkan setetes minyak esensial favorit kalian. Gosokkan ke wajah dan diamkan 5-10 menit, lalu bilas dengan air hangat, lakukan hal ini secara rutin untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

itu saja informasi dari saya semoga bermanfaat buat teman-teman yang membaca, tapi ingat yaa guys ampas kopi yang digunakan jangan ampas kopi yang ada gulanya yaaa, ntar kalo di olesin ke muka, muka kalian bisa di krumunin semut heheheheheh

sejarah dan asal muasal white coffee


         

                       White coffee, tradisi kuno masyarakat yaman
          

        Pasti teman-teman sudah tidak asing lagi dengan dengan kata white coffee, mungkin hampir setiap hari kita mendengar kata white coffee dari iklan yang ada di layar kaca, dan berkat iklan itu juga kita bisa mengetahui  ada jenis minuman bernama white coffee. Sebenarnya white coffee tidak ada hubungannya dengan luwak apalagi minuman kopi yang berwarna putih karena campuran susu seperti latte, cappuccino, flat white, dan sebagainya.


          White coffee merupakan minuman khas dari negara Yaman. Biji kopi ini disangrai dengan level ‘light roast’ dan menggunakan temperatur api rendah yang jauh dari standar dunia ‘roasting’. Oleh karena itu, biji kopi ini tidak berwarna gelap.


        Kemudian kopi yang telah disangrai tadi diseduh dan dicampur dengan rempah khas Yaman bernama ‘hawaij’. Inilah white coffee yang sesungguhnya. Minuman ini sudah ada sejak 5000 tahun lalu dan menjadi tradisi kuno masyarakat Yaman. (bicara kopi)


          Jadi white coffee yang asli itu bukan seperti yang ada di iklan-iklan gitu yaa guys, tapi white coffee yang asli itu berasal dari yaman seperti yang di jelaskan di atas, dan bukan kopi luwak jugaa yaaa heheheh, tapi di sini saya tidak mengatakan white coffee yang di iklankan di tv itu palsu yaa guys, tapi di sini saya Cuma memberi informasi tentang asal muasal white coffee yang banyak kita kenal sekarang ini…


          Gimana guys dangan informasi yang satu ini semoga pengetahuan teman-teman semua tentang kopi semakin banyak yaaa, dan semoga informasi yang di atas juga bermanfaat buat  teman-teman yang membaca




BIOGRAFI PENULIS




AGUNG HERMAWAN HR



          Lahir di jambi, 29 juli 1998, saya adalah anak terakhir dari empat bersaudara, buah dari pasangan Bapak Riduan dan Ibu Maryamah. Agung adalah panggilan akrab saya, Ayah saya seorang wiraswasta, sedangkan Ibu saya adalah Pegawai negri sipil. Sejak kecil saya selalu di ajarkan pentingnya do’a dan usaha untuk menjadi orang yang sukses.

Riwayat pendidikan saya di mulai sejak taman kanak-kanak yang saya lupa namanya heheheh, dan di lanjutkan dengan bersekolah di SDN 95 di Desa simpang parit, suatu desa yang terletak di kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.  Lulus dari sekolah dasar saya melanjutkan pendidikan saya di SMPN 1 MERANGIN, dan selulusnya saya dari SMP saya melanjutkan pendidikan saya ke SMAN TITIAN TERAS JAMBI, Tetapi setelah setahun saya bersekolah di sana, saya pendah ke SMA BATIK 2 yang tepatnya berada di kota Surakarta atau yang di kenal sebagai kota Solo.

Sejak kecil saya mempunyai cita-cita untuk menjdi POLISI, dan setelah saya lulus sekolah saya mencoba untuk mengikuti tes untuk menjadi polisi, impian saya sirna setelah saya gagal mengikuti tes masuk untuk menjadi polisi, tetapi ibu saya yang selalu memberi semangat ke saya dan dia berkata kepada saya “jadikanlah kegagalan sebagai batu loncatan untuk menjadi lebih baik”, setalah gagal menjadi polisi saya mendengar ada penerimaan untuk menjadi “pemandu lalu lintas udara” yang di adakan oleh Universitas dirgantara marsekal suryadarma (UNSURYA) yang bekerja sama dengan Indonesia aviation school. Dan saya mencoba untuk mengikuti tes, Alhamdulillah saya lulus, dan sekarang saya sedang menjalani pendidikan di Universitas dirgantara marsekal suryadarma (UNSURYA).



Selasa, 20 Maret 2018

Secarik Kisah Pahlawan Di Secangkir Kopi Aceh




Secarik Kisah Pahlawan Di Secangkir Kopi Aceh
         



Pernahkah teman-teman mendengar atau melihat, ataupun pernah merasakan minum kopi dengan cara gelas di balik di astas piring kecil? Yaa tradisi minum kopi seperti ini berasal dari pesisir barat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yakni Meulaboh. Masyarakat Aceh lebih mengenal tradisi meminum kopi seperti ini dengan nama “kupi khop”.
Kupi Khop sudah melegenda di negeri Serambi Mekkah ini. Berasal dari kisah pahlawan asal Meulaboh, Teuku Umar. Pada tahun 1899 saat masa kolonial Belanda, nama Teuku Umar menjadi yang paling dicari karena gempuran dadakan yang ia lancarkan bersama pasukannya.
Malam 11 Februari 1899 di pesisir Meulaboh, Aceh Barat, Teuku Umar bersabda, “Besok pagi kita akan minum kopi di kota Meulaboh, atau aku mati syahid.”
Malam itu, Teukur Umar dengar kabar bahwa kepala pimpinan militer Belanda di Aceh, Jenderal Van Heutzs, tengah berada di Meulaboh dengan sedikit pengawalan. Suami Cut Nyak Dien tersebut yakin, satu-satunya cara melemahkan mental pasukan Belanda adalah dengan menculik Jenderal Van Heutzs. Satu-satunya cara, tak lain tak bukan, adalah melancarkan gerilya. Pagi itu, mereka akan menculik Van Heutzs. Namun, rencana ini bocor ke telinga Van Heutzs. Di pantai Ujung Kalak, pasukan Van Heutzs menembak sembarang dalam kegelapan. Sebelum sempat melancarkan serangan, Teuku Umar mati tertembus peluru.
Bertahun-tahun kemudian, ‘Kupi Khop’ merebak di pesisir Aceh Barat. Tidak ada yang tahu persis bagaimana dan kapan, kelahiran ‘Kupi Khop’ bermula. Konon, kopi yang disajikan dengan ‘gelas terbalik’ ini terinspirasi dari model topi Teuku Umar. Konon, gaya penyajian kopi khas Meulaboh ini sudah ada sejak zaman Teuku Umar bergerilya. Penyajian kopi ini juga dinilai efektif oleh masyarakat setempat, dengan gelas terbalik, kopi akan tetap tahan panas dan tidak tercampur debu walau ditinggal melaut.
Gimana guys semoga artikel di atas bisa menambah pengetahuan kalian tentang kopi…
Sumber (bicarakopi)